Feeds RSS

Minggu, 06 Maret 2016

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi tentang Hukum Perjanjian Minggu ke-5

Nama : Lia Khoiriyah
NPM  : 26214053
Kelas : 2EB31

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi





Standar Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Sedangkan menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :
1. Kontrak Standar Umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur dan diberikan kepada debitur
2. Kontrak Standar Khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah yang ada dan berlaku untuk para pihak yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah

Kontrak lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisikan hal-hal seperti berikut :
  ü  Nama dan Tanda Tangan pihak-pihak yang membuat atau terlibat dalam kontrak
  ü  Subjek dan jangka waktu masa berlakunya kontrak
  ü  Lingkup kontrak
  ü  Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
  ü  Kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat
  ü  Pembatalan kontrak

Macam-Macam Perjanjian
1.Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Perjanjian Timbal Balik (Bilateral Contact) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Pekerjaan timbal balik ini merupakan pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan, dan tukar menukar.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan dan pihak lain berhak menerima benda yang diberikan itu.
2.   Perjanjian Percuma dan Perjanjian dengan Alas Hak yang Membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja. Perjanjian dengan alas hak yang membebani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

3. Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri yang dikelompokkan sebagi perjanjian-perjanjian khusus karena jumlahnya terbatas. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
   
4.   Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
Perjanjian kebendaan (Delivery Contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, dimana sejak perjanjian terjadi akan timbul hak dan kewajiban pihak-pihak.
 
 5.   Perjanjian Konsesual dan Perjanjian Real
Perjanjian konsesual adalah perjanjian yang timbul karena adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian dimana terdapat persetujuan kehendak juga ada penyerahan nyata atas barangnya.

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju seia-sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.

2.  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat akal serta pikirannya adalah cakap menurut hukum.

3.  Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Menurut Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa, suatu perjanjian harus mempunyai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.

4.  Sebab yang halal
            Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang-Undang, dan bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1.\ Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.   Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.  Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

Prestasi dan Wanprestasi
Pengertian prestasi (Performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri. Untuk itu, pelaksanaan dilakukan sesuai dengan “Term” dan“Condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi menurut Pasal 1234 KUH Perdata, yaitu berupa :
§  Memberikan sesuatu
§  Berbuat sesuatu
§  Tidak berbuat sesuatu

Pengertian wanprestasi (Breach of Contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :
1.      Kesengajaan
2.      Kelalaian
3.      Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)



Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar