NPM : 26214053
Kelas : 2EB31
Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Hukum
pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
a.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
1. PT Tertutup (PT
Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
2. PT. Terbuka (PT go
public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
3. PT. PMDN :
berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
4. PT. PMA :
berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
5. PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang
Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Ketentuan Umum
Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
e. Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
•Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
•Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
•Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
•Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
•Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
(1). Setiap pihak yang berkepentingan,
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran
perusahaan.
(2). Setiap salinan atau petikan yang
diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini pembuktian sempurna.
Kewajiban
Pendaftaran
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada
pelaku-pelaku dagang tersebut
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
Pasal 5
(1). Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan
yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan suratkuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para
pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan
yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau
kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk
mendaftarkan.
Pasal 6
(1). Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan
(PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor
419) sebagaimana telah diubah dan ditambah
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh
pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota
keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak
merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah
setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara
Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak
perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang
ini berbentuk :
a.
Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi
b.
Persekutuan
c.
Perorangan
d.
Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a,
b, dan c pasal ini.
Cara, Tempat dan
Waktu Daftar Perusahaan
Pasal 9
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Hal-Hal yang Wajib
Didaftarkan Perusahaan
Pasal 11
(1). Apabila perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan
Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama
perseroan;
2.
merek perusahaan;
b. 1. tanggal
pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan
c. 1. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
2. izin-izin usaha yang dimiliki
d. 1. .alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
2. alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
e. berkenaan dengan
setiap pengurus dan komisaris
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 1
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal
tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir
7.negara tempat lahir apabila dilahirkan di
luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.kewarganegaraan pada saat pendaftaran
8.kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 8
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g. 1. modal dasar
2..banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3.besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
h. 1. tanggal
dimulainya kegiatan usaha
2.
tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
3. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
3. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat
tinggal yang tetap,
5. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia
6. tempat dan
tanggal lahir
7. negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara RepublikIndonesia
8. Kewarganegaraan
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
10. jumlah saham
yang dimiliki,
11. jumlah uang
yang disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan
Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar
modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama
koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. tanda tangan
6. tanggal mulai menduduki jabatan
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. tanda tangan
6. tanggal mulai menduduki jabatan
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha
2.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan
resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta
salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
persekutuan
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara RepublikIndonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara RepublikIndonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah
didirikan persekutuan
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
1. tanggal pendirian persekutuan
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan apabila ada
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
2. izin-izin usaha yang dimiliki
d. 1. alamat kedudukan persekutuan
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
e. berkenaan dengan setiap sekutu
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan apabila ada
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
2. izin-izin usaha yang dimiliki
d. 1. alamat kedudukan persekutuan
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
e. berkenaan dengan setiap sekutu
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah
Negara Republik
Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
g. jumlah modal (tetap) persekutuan
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
g. jumlah modal (tetap) persekutuan
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara RepublikIndonesia;
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila
perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta
pendirian dan lain lain surat pernyataan serta pengesahan dari
pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar