NPM : 26214053
Kelas : 2EB31
Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Pengertian
Perikatan
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang,
dimana yang satu diberikan hak untuk menuntut barang/sesuatu dari yang lainnya
(pihak terpiutang atau kreditur), sedangkan orang yang lainnya
ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu (pihak berhutang atau debitur).
Barang/sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut
Undang-Undang dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan
ataupun tidak melakukan suatu perbuatan.
Dasar
Hukum Perikatan
Berdasarkan
KUH Perdata, terdapat tiga sumber dasar hukum perikatan yaitu sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari
Undang-Undang
3. Perikatan terjadi bukan karena perjanjian,
tetapi karena perbuatan melanggar hukum
(Onrechmatige
Daad) dan perwakilan sukarela (Zaakwaarneming).
Asas-Asas
dalam Hukum Perikatan
1. Asas Konsensualitas (Sepakat)
Perjanjan
semata-mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak
diperlukan formalitas tertentu yang disyaratkan. Ada beberapa perjanjian yang
memerlukan formalitas tertentu yaitu :
ü Perjanjian jual beli tanah
ü Perjanjian perdamaian (mengikat
apabila dibuat secara tertulis)
2. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 KUHP yang berisi :
1. Seseorang bebas untuk mengadakan
perjanjian apa saja meskipun tidak diatur dalam KUHP atau Undang-Undang lainnya
2. Para pihak bebas menentukan isi
perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang bersifat pelengkap (Aanvullentrecht)
3. Bebas menentukan bentuk perjanjian
(tertulis atau tidak tertulis)
3.
Asas Kekuatan Mengikat dari Perjanjian
Menurut
Pasal 1338 Asas Pacta Sunt Servada, seseorang bersifat terikat pada janji yang
telah dibuatnya. Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak
yang membuatnya, tetapi ada beberapa pengecualian diantaranya :
§ Dalam
keadaan memaksa
§ Jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai dengan yang telah
disepakati, tetapi menurut keadaan sangat tidak adil, maka hakim mempunyai hak
untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak
4.
Asas Kepribadian
Perjanjian
hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya. Perjanjian
tidak mengikat pada pihak lain (pihak ketiga). Ada beberapa pengecualian yaitu
:
Ø Janji untuk kepentingan orang ketiga
Actio
Paulina yaitu hak
kreditur untuk menuntut pembatalan perjanjian yang diadakan oleh debitur yang
tidak harus dilakukan debitur yang merugikan kreditur. Perjanjian hanya dapat
dibatalkan kepada pihak ketiga apabila tidak ada keharusan, merugikan kreditur,
dan hanya perbuatan hukum.
Hapusnya Perikatan
Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut
diantaranya :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran pembayarn tunai diikuti
dengan penyimpanan penitipan
3.
Pembaharuan hutang
4.
Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.
Pencampuran hutang
6.
Pembebasan hutang
7.
Musnahnya barang yang terhutang
8.
Kebatalan/pembatalan
9.
Berlakunya suatu syarat batal
10.
Lewatnya waktu
Sumber
:
Neltje
F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma,
Jakarta
http://waodesh.blogspot.co.id/2015/04/bab-4-hukum-perikatan.html
0 komentar:
Posting Komentar