NPM : 26214053
Kelas : 2EB31
Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk
bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat
luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli
saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu
perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau
dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan
saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian
laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai
tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum
tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari
pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik
akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila
kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung
utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan
bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham
adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi
pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk
ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
-
Memiliki masa hidup yang terbatas.
-
Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang
perusahaan.
-
Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
-
Penggunaan manajer yang profesional.
Koperasi
Koperasi adalah
usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan .
Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari
lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
3. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang
dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat
menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni
:
a) Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
b) Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c) Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d) Yayasan
tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah :
a. Pembina,
yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus,
yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh
pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
c. Pengawas,
yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada
segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka
tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
•
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
•
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
•
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
•
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Sumber
:
- www.academia.edu/5319004/bentuk-bentuk_badan_usaha
- http://firmarani.blogspot.co.id/2015/06/tugas-aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-7.html
0 komentar:
Posting Komentar