Feeds RSS

Minggu, 06 Maret 2016

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi tentang Subjek Hukum dan Objek Hukum Minggu ke-2

Nama : Lia Khoiriyah
NPM  : 26214053
Kelas : 2EB31

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi





Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang akan menimbulkan wewenang hukum (kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak). Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah Manusia (Naturlife Person) dan Badan Hukum (Recht Person).

Subyek Hukum Manusia
Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Ada beberapa golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1.  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah
2.  Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.

Subyek Hukum Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena disebabkan oleh :
1.         Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2.         Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
3.         Ikut serta dalam lalu lintas hukum, bisa melakukan jual beli
4.         Mempunyai tujuan dan kepentingan
5.         Sebagai pendukung hak dan kewajiban

Badan hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
·    Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya;
·     Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).

Objek Hukum Benda Bergerak
Benda bergerak atau tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
§  Benda bergerak karena sifatnya
Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi. Dan yang dapat berpindah sendiri, contohnya ternak.
§  Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

Objek Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·   Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung
·    Benda tidak bergerak karena tujuannya
Yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok
·    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti, yng berisi bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama

Dalam pelunasan hutang, terdiri 2 sifat jaminan, yaitu :
Ø  Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata, yang dikatakan bahwa segala kebendaan debitur (baik yang ada maupun yang akan ada dan baik bergerak maupun tidak bergerak) merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pelunasan hutang dengan jaminan umum juga didasarkan pada pasal 1132 KUH Perdata, dimana harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain

Ø  Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
1. Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang (Pasal 1150 KUH Perdata). Selain itu, gadai memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Beberapa sifat gadai yakni :
o   Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
o   Gadai bersifat Accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali
o   Adanya sifat kebendaan
o   Syarat Inbezitz Telling artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
o   Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
o   Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
o   Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya


2.    Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (Verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
o   Bersifat Accesoir yakni seperti halnya dengan gadai
o   Objeknya benda-benda tetap
o   Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain (berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH Perdata)
o   Mempunyai sifat Zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalah tagihan tangan siapapun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH Perdata

3.    Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Objek hak tanggungan yakni :
1.      Hak Milik (Hak Milik)
2.      Hak Guna Usaha (HGU)
a.       Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS)
b.      Hak pakai atas tanah Negara

4.    Fidusia
        Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian Accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
        Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai penjamin pakai sehingga yang dserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara Constitutum Possesorim yang artinya Hak Milik (Bezit) dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar