NPM : 26214053
Kelas : 2EB31
Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Pengertian
Subyek Hukum
Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum. Menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang
mempunyai hak dan kewajiban yang akan menimbulkan wewenang hukum (kewenangan
untuk menjadi subyek dari hak-hak). Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi
subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah Manusia (Naturlife Person) dan
Badan Hukum (Recht Person).
Subyek
Hukum Manusia
Menurut
hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Ada
beberapa golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang “tidak
cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa atau belum menikah
2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.
Subyek
Hukum Badan Hukum
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
“person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat
menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan
perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum
tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi
badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan
hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena
disebabkan oleh :
1.
Badan hukum itu mempunyai kekayaan
sendiri
2.
Dapat menggugat dan digugat di muka
pengadilan
3.
Ikut serta dalam lalu lintas hukum,
bisa melakukan jual beli
4.
Mempunyai tujuan dan kepentingan
5.
Sebagai pendukung hak dan kewajiban
Badan
hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
· Badan Hukum Publik adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan
publik atau negaranya;
· Badan Hukum Privat adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Pengertian
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya
atas objek hukum yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen).
Objek
Hukum Benda Bergerak
Benda
bergerak atau tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
§ Benda bergerak karena sifatnya
Menurut
pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi. Dan yang dapat berpindah sendiri, contohnya ternak.
§ Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang
Menurut
pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Objek
Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
· Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung
· Benda tidak bergerak karena
tujuannya
Yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi
yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan
benda pokok
· Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang
Ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut
hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak
jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang
bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti, yng berisi bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama
Dalam
pelunasan hutang, terdiri 2 sifat jaminan, yaitu :
Ø Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata, yang
dikatakan bahwa segala kebendaan debitur (baik yang ada maupun yang akan ada
dan baik bergerak maupun tidak bergerak) merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya.
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum juga didasarkan pada pasal 1132 KUH Perdata, dimana
harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur
yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam
hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang)
2.
Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain
Ø Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus
pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
1. Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk
menjamin suatu hutang (Pasal 1150 KUH Perdata). Selain itu, gadai memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu didahulukan.
Beberapa sifat gadai yakni :
o Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
o Gadai bersifat Accesoir
artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga
jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali
o Adanya sifat kebendaan
o Syarat Inbezitz Telling
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
o Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri
o Hak preferensi (hak untuk
didahulukan)
o Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagaian
dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya
2. Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (Verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
o Bersifat Accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai
o Objeknya benda-benda tetap
o Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang lain (berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH Perdata)
o Mempunyai sifat Zaaksgevolg
yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalah tagihan tangan siapapun
benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH Perdata
3. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan
(UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Objek hak tanggungan yakni :
1.
Hak Milik (Hak Milik)
2.
Hak Guna Usaha (HGU)
a.
Rumah susun berikut tanah hak
bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS)
b.
Hak pakai atas tanah Negara
4. Fidusia
Fidusia yang
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian Accesor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik
debitur kepada kreditur.
Namun, benda
tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai penjamin pakai sehingga yang
dserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian dinamakan
penyerahan secara Constitutum Possesorim yang artinya Hak Milik (Bezit)
dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan
(pengalihan pura-pura).
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar