NPM : 26214053
Kelas : 2EB31
Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Menurut Aristoteles
, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya
sendiri. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari
tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
Secara
umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi.
Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi
pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang
hukum menurut para ahli, diantaranya :
Utrecht
Menurut
Utrecht definisi Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan;
Van Kan
Menurut
Van Kan definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat;
Wiryono Kusumo
Menurut
Wiyono Kusumo definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang
pelanggarnya dikenakan sanksi.
Tujuan Hukum
Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau
pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
1.
Prof. Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian
yang sama pula;
2.
Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan
kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3.
Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang
kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
1. Teori
etis
Teori
etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya
ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini
bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai
isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan
bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
2. Teori Utilitis
Menurut
teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya
pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini
adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and
legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
3. Teori Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Sumber Hukum
Adalah
segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni
aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan
dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi
atau meteri (jiwa) hukum.
b.Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi
hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber
hukum formal :
1. Undang-Undang
UU
dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan
yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
2. Kebiasaan (hukum tidak
tertulis)
perbuatan
yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui
oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis
disebut
konvensi
3. Yurisprudensi;
keputusan
hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan
pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4. Traktat
perjanjian
yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5.
Doktrin
pendapat
para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam
hukum dan penerapannya.
Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.
Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan
perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh
kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum
yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi
Tertutup
Kodifikasi
tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa
contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
1. Corpus Luris Civilis, yang
diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565
2. Code Civil, yang diusahakan oleh
Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604
3. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
tahun 1 Mei 1848
4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
tahun 1 Mei 1848
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tahun 1 Januari 1918
6. Kitab Undang-Undang Hukum acara
Pidana tahun 31 Desember 1981
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam
kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya
dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan
yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1.Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).
Dalam
sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam
istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah
dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di
dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut
tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam
konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum
Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum
yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu
dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang
berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai
kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa
(M. Manulang).Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran
hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi
memiliki dua aspek yaitu:
1.Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi
secara keseluruhan
2.Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum
ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi Pancasila
4. Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian,
keselarasan dalam perikehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan
keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
11Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12 Asas kemandirian yang berwawasan
kewarganegaraan
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1.Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar