NPM : 26214053
Kelas : 2EB31
Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Konsumen
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal
1 butir 2 “ Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut
Hornby “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau
menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu
atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu
persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau
jasa”.
Didalam
realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
A.Consumer
(konsumen) dan Custumer (pelanggan).
1.Konsumen
adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
2.Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
3. Produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
2.Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
3. Produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
B.
Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
1. Konsumen akhir adalah Konsumen
yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya;
2. Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi
2. Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi
produk lainnya.
Azas
dan Tujuan
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan
dari Perlindungan ini adalah :
1.Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
ekses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa,
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen,
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Azas
Perlindungan Konsumen
Adapun
Azas perlindungan konsumen antara lain :
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh
rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti
materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen
dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku
usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1.
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa
2.
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
6.
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
9.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen
Tidak
hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat
kewajiban konsumen, antara lain :
1.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak
Pelaku Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
1.
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
3.hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
4.hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Pelaku Usaha
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan
konsumen adalah:
beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
1.
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
2.
memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
3.
menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
4.
memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
5.
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
6.
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan yang di Larang bagi Pelaku Usaha
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.Tidak
sesuai dengan :
*standar yang dipersyaratkan.
*peraturan yang berlaku.
*ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.Tidak
sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
*berat bersih.
*isi bersih dan jumlah dalam hitungan.
*kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran.
*mutu, tingkatan, komposisi.
*proses pengolahan.
*gaya, mode atau penggunaan tertentu
*janji yang diberikan.
c.Tidak
mencantumkan :
*tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan
paling baik atas barang
tertentu.
*informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan
dalam label
e.Tidak
memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
*Nama barang.
*Ukuran, berat/isi bersih, komposisi.
*Tanggal pembuatan.
*Aturan pakai.
*Akibat sampingan.
*Nama dan alamat pelaku usaha.
*Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus
dipasang atau dibuat.
f.Rusak,
cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2)Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a.Secara
tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
*Telah memenuhi standar mutu
tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna
tertentu.
*Dalam keadaan baik/baru, tidak
mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari
barang tertentu.
b.Secara
tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
*Telah mendapatkan/memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesoris tertentu.
*Dibuat perusahaan yangmempunyai
sponsor, persetujuan/afiliasi.
*Telah tersedia bagi konsumen.
c.Langsung/tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d.Menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g.Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g.Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h.Dengan
menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3)Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.Harga/tarifdan potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4)
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan
hadiah dengan cara undian dilarang :
a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.Memberikan hadiah tidak sesuai
janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai
hadiah yang dijanjikan.
5)
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau
cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik
maupun psikis.
6) Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak berniat menjual barang yang
ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.Menaikkan harga sebelum melakukan
obral.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Pengertian
tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk
adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang
menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen
akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa
yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure
kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
Sanksi-sanksi
Sanksi-sanksi Pelaku Usaha Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi-sanksi Pelaku Usaha Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Sanksi Perdata :
Sanksi Perdata :
A.
Ganti rugi dalam bentuk :
1. Pengembalian uang atau
2. Penggantian barang atau
3. Perawatan kesehatan, dan/atau
4. Pemberian santunan
B. Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi
Administrasi :
maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi
Pidana :
A.Kurungan
B.1. Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua
milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat
(2), 15,
17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan
Pasal 18
2. Penjara, 2
tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat
(1), 14, 16
dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
*Hukuman
tambahan , antara lain :
1. Pengumuman keputusan Hakim
2.
Pencabuttan izin usaha
3. Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
4. Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
5. Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Sumber :
http://sintadiary.blogspot.co.id/2013/04/tugas-3-aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-9.html
0 komentar:
Posting Komentar