TUGAS 5
LIA KHOIRIYAH
26214053
1EB30
TUGAS MAKALAH PENGANTAR BISNIS
TENTANG KERANGKA KERJA PENGEMBANGAN 
EKONOMI KREATIF INDONESIA
Di Susun
Oleh :
LIA KHOIRIYAH 
NPM :
26214053
Kelas :
1EB30
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan
kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan ridhonya sehingga penyusun   merampungkan dan menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini di buat dengan
tujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pengantar bisnis tentang Kerangka Kerja Pengembangan
Ekonomi Kreatif Indonesia
Penyusun mengharapkan kritik
dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan penulisan ini, sehingga menjadi landasan penyusun untuk membuat
Makalah lain.
Akhirnya segala puja dan puji
hanya bagi Allah SWT semesta alam. Semoga  makalah ini dapat bermanfaat serta
mendapatkan rahmat dari Allah SWT bagi kita semua.
Amin…….      
Jakarta , November 2014
                                                                                                                                                                                      
                                  Penulis 
DAFTAR ISI
Kata pengantar....................................................................................   i 
Daftar isi................................................................................................   ii
Bab 1 Pendahuluan............................................................................. 
1 
1.1   Latar belakang..............................................................................................................   1
1.2   Rumusan Masalah penulisan.........................................................................................   1
1.3   Tujuan Makalah............................................................................................................   1
1.4   Manfaat Makalah..........................................................................................................   1
Bab II Pembahasan 
2.1 Model
Pengembangan Ekonomi Kreatif...................................................................    2
             1. Pondasi model
pengembangan ekonomi kreatif............................................   2
             2. Pilar utama model
pengembangan ekonomi kreatif......................................   3
2.2  Aktor Utama & Faktor Pengerak
Pengembangan Ekonomi Kreatif.....................   4
2.3 Pemahaman factor penggerak...................................................................................   6 
1.      Rantai Nilai Pada Industri Kreatif................................................................ 
7
2.      Produksi........................................................................................................... 
8
3.      Distribusi.......................................................................................................... 
8
4.      Komersialisasi.................................................................................................... 
9
2.4
Klasifikasi 14 Subsektor Industri Kreatif................................................................. 
9
            1. 
Substansi Dominan........................................................................................... 
9
            2. 
Intensitas Sumber Daya................................................................................... 
10
II Penutup
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................... 
11 
Daftar pustaka......................................................................................   12
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Krisis ekonomi global mengharuskan
setiap negara, termasuk Indonesia mengaharuskan untuk bekerja keras untuk dapat
bersaing baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Pengembangan ekonomi
dan ekonomi kreatif di Indonesia diperlukan agar siap memanfaatkan dan merebut
peluang pasar yang semakin kompetitif.
Pengembangan ekonomi kreatif yaitu
pilihan tepat untuk melindungi ketahanan ekonomi dalam kondisi krisis global.
Ekonomi Kreatif perlu dikembangkan karena ekonomi kreatif berpotensi besar
dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, , berbasis pada sumberdaya
yang terbarukan menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan
kompetitif suatu bangsa; dan memberikan dampak sosial yang positif. Adupun
cintoh peristiwa oleh ekonomi kreati yaitu diantaranya : 
Pada tanggal 22 Desember 2008
pemerintah juga telah mencanangkan tahun 2009 sebagai Tahun Indonesia Kreatif
(TIK). Tujuan dari program ini adalah terbukanya wawasan seluruh pemangku
kepentingan akan kontribusi ekonomi kreatif terhadap ekonomi Indonesia dan
terciptanya citra bangsa yang positif. Presiden Republik Indonesia juga telah
memerintahkan kepada 28 instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung
kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015 melalui Instruksi
Presiden Nomor 6 tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. 
Melihat persolan diatas, maka
penulis tertarik untuk guna penyusunan makalah yang diberi judul “Kerangka
Kerja Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia”.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana model pengembangan
indrustri kreatif ?
2.      Apa saja aktor utama & faktor
penggerak pengembangan indrustri kreatif ?
3.      Bagaimana rantai nilai pada industri
kreatif ?
4.      Apa saja klasifikasi 14 subsektor
industri kreatif ?
1.3  Tujuan Manfaat 
1.      Untuk mengetahui model pengembangan
industri kreatif.
2.      Untuk mengetahui aktor utama &
faktor penggerak pengembangan indrustri kreatif.
3.      Untuk mengetahui rantai nilai pada
industri kreatif.
4.      Untuk mengetahui klasifikasi 14
subsektor industri kreatif.
1.4  Manfaat Makalah
Penyusunan makalah ini menggunakan
metode observasi dan kepustakaan, observasi yang dilakukan seperti studi
pustaka dengan membaca buku-buku yang berkaitan dengan judul makalah. Dan
sumber lainnya melalui informasi media komunikasi (internet) yang berhubungan
dengan tema makalah.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Model Pengembangan Ekonomi
Kreatif
Model  pengembangan 
industri  kreatif  adalah  layaknya  sebuah 
bangunan  yang akan menguatkan ekonomi Indonesia, dengan 
landasan,  pilar  dan  atap  sebagai  elemen‐elemen
bangunan tersebut.  Yang perlu digaris bawahi sejak awal adalah  adanya 
kenyataan  bahwa  banyak  subsektor industri  kreatif 
di  Indonesia  yang  memiliki pertumbuhan yang lebih tinggi
dibandingkan sektor industri nasional lainnya,  dan  itu 
dicapai  dengan  interfensi pemerintah  yang 
minimal.  Saat  ini  upaya  pemerintah  dalam 
rangka  membangun industri kreatif diharapkan lebih meningkatkan 
kemampuan  inovasi  dan  daya  adaptasi  yang 
selama  ini  telah  terbangun secara alami, bukan justru sebaliknya.
Dengan model pengembangan industri kreatif ini, maka akan membawa industri
kreatif dari titik  awal  (origin  point)  menuju 
tercapainya  visi  dan  misi  industri  kreatif 
Indonesia  2030.
1  Pondasi model pengembangan ekonomi kreatif
Pondasi  industri 
kreatif  adalah  sumber  daya  insani  (People) 
Indonesia  yang  merupakan  elemen  terpenting 
dalam  industri  kreatif.  Keunikan  industri 
kreatif  –yang  menjadi  ciri  bagi  hampir 
seluruh  sektor  industri  yang  terdapat  dalam 
industri  kreatif–  adalah  peran  sentral 
sumber  daya  insani  sebagai  modal  insani 
dibandingkan  faktor‐faktor  produksi  lainnya. Untuk  itu, 
pembangunan  industri  kreatif  Indonesia  yang 
kompetitif  harus  dilandasi  oleh pembangunan SDM 
yang  terampil, terlatih dan terberdayakan untuk  Menumbuh
kembangkan  pengetahuan  dan  kreativitas. 
Pengetahuan  dan  kreativitas  inilah yang menjadi faktor
produksi utama di dalam industri kreatf. Menurut  Richard 
Florida,  individu‐individu  kreatif  memiliki  strata  yang 
disebut  sebagai strata kreatif (creative class). Individu‐individu
pada strata kreatif ini terlibat dalam pekerjaan yang  memiliki 
fungsi  untuk  “menciptakan  bentuk  baru  yang 
memiliki  arti” 14.  Dalam bukunya,  “The  Rise 
of  Creative  Class”,  Richard  Florida 
menyatakan  bahwa  strata  kreatif  ini terdiri dari dua
komponen utama, yaitu:  
1.
Inti  Super  Kreatif  (Super  Creative  Core). 
Strata  kreatif  ini  terdiri  dari  ilmuwan 
dan  insinyur, profesor pada universitas, pujangga dan pengarang cerita,
seniman & seniwati, entertainers,  aktor,  desainer  dan
arsitek,  pengarang  cerita  nonfiksi,  editor, 
tokoh  budaya, peneliti,  analis,  pembuat  film, 
dan  pekerja  kreatif  lainnya  yang  secara 
intensif  terlibat. dalam  proses  kreatif  . 
Hal  utama  yang  harus  dihasilkan  dalam 
pekerjaan  kreatif  adalah menghasilkan  suatu 
bentuk  baru  atau  desain  yang  siap 
untuk  digunakan  secara  luas, misalnya:  desain 
sebuah  produk  yang  dapat  dibuat  secara 
luas,  dijual  dan  akhirnya digunakan;  teori 
dan  strategi  yang  dapat  diaplikasikan  di 
berbagai  kasus;  atau menggubah  musik  yang 
dapat  dipertontonkan  berulang  kali.  Individu‐individu 
pada strata ini akan terlibat pada contoh kegiatan di atas secara teratur.
2.
Pekerja  Kreatif  Profesional  (Creative 
Professional).  Individu  pada  strata  ini pada umumnya
bekerja pada industri yang memiliki  karakterisitik: knowledge‐intensive
seperti industri  berbasis  teknologi  tinggi  (high 
tech),  berbasis  jasa  layanan  keuangan, 
berbasis  Hukum,  praktisi  kesehatan  dan 
teknikal,  dan  manajemen  bisnis.  Individu 
ini  terlibat dalam  penyelesaian  masalah  yang 
memerlukan  kreativitas  (creative  problem  solving)
untuk  membuat  gambaran  dari  sebuah  struktur 
pengetahuan  yang  kompleks  untuk menyelesaikan 
masalah  yang  spesifik.  Untuk  dapat 
melakukan  hal  ini,  pada  umumnya akan 
membutuhkan  tingkat  pendidikan  yang  cukup 
tinggi  dan  individu  pada  strata  ini sering kali
mengaplikasikan atau mengkombinasikan suatu metoda standar dengan cara
yang  unik  sehingga  dapat  sesuai  dengan 
permasalahan  atau  situasi  yang  ada.  Dokter,
pengacara,  atau  manajer  seringkali  melakukan 
hal  ini  untuk  menyelesaikan kasus/permasalahan 
yang  dihadapinya.  Individu‐individu  yang 
berada  pada  strata  ini mungkin  saja  dapat 
menjadi  individu  pada  strata  inti  super 
kreatif,  jika  individu  ini terlibat dalam proses penciptaan
sesuatu yang baru.
2 Pilar utama model pengembangan
ekonomi kreatif
Dalam  model 
pengembangan  ekonomi  kreatif  terdapat  5 
pilar  yang  perlu  terus  diperkuat sehingga
 industri  kreatif  dapat  tumbuh  dan 
berkembang  mencapai  visi  dan  misi  ekonomi kreatif
Indonesia. Kelima pilar ekonomi kreatif tersebut dapat dijabarkan sebagai
berikut :
1.
Industry.  Industri  merupakan  bagian  dari 
kegiatan  masyarakat  yang  terkait  dengan produksi, 
distribusi,  pertukaran  serta  konsumsi  produk 
atau  jasa  dari  sebuah  Negara atau  area 
tertentu.  Industri  yang  menjadi  perhatian 
dalam  pilar  ini  khususnya  adalah industri 
kreatif  yang  akan  dianalisis  berdasarkan 
model  Porter  5‐forces 15.  Analisis dengan  Porter  5‐forces 
sebagai  framework  ini  dilakukan  untuk 
mengupayakan terbentuknya  struktur  pasar  industri 
kreatif  dengan  persaingan  sempurna  yang mempermudah
pelaku industri kreatif untuk melakukan bisnis dalam sektor tersebut.
Pilar 
Industri  ini  dimasukkan  ke  dalam  model 
pengembangan  ekonomi  kreatif,  berdasarkan  kepada 
pendekatan  dari  Howkins  (2001)  yang 
mengatakan  kreativitas  saja tidak  bisa  dihitung. 
Yang  bisa  dihitung  adalah  produk  kreatif. 
Produk  kreatif  adalah hasil  suatu  kreativitas 
dikalikan  dengan  transaksi.  Ini  mengindikasikan 
adanya  faktor kreasi  dan  originalisasi  yang 
memiliki  potensi  kapital  dan/atau  yang  diproduksi
sedemikian rupa untuk dikomersialisasikan.
2.
Technology.  Teknologi   dapat  didefinisikan 
sebagai  suatu  entitas  baik  material  dan  non
material,  yang  merupakan  aplikasi  penciptaan 
dari  proses  mental  atau  fisik  untuk
mencapai  nilai  tertentu.  Dengan  kata  lain, 
teknologi  bukan  hanya  mesin  ataupun  alat
bantu  yang  sifatnya  berwujud,  tetapi 
teknologi  ini  termasuk  kumpulan  teknik  atau
metode‐metode, atau aktivitas yang membentuk dan mengubah budaya. 16 Teknologi ini
akan merupakan enabler untuk mewujudkan kreativitas individu dalam karya nyata.
3.
Resources. Sumber daya yang dimaksudkan disini adalah input yang dibutuhkan
dalam proses  penciptaan  nilai  tambah,  selain 
ide  atau  kreativitas  yang  dimiliki  oleh 
sumber daya  insani  yang  merupakan  landasan 
dari  industri  kreatif  ini.  Sumber  daya 
meliputi sumber  daya  alam  maupun  ketersediaan 
lahan  yang  menjadi  input  penunjang  dalam industri
kreatif. Sumber  daya  material  yang  khas 
Indonesia  seperti  misalnya  rotan  adalah 
salah  satu keunikan  dari  bangsa  Indonesia. 
Intensifikasi  sumber  daya‐sumber  daya  yang 
khas  ini kedalam  produk‐produk  fisikal 
seperti  desain,  kerajinan  dan  fesyen  memberikan
identitas nasional yang dibutuhkan dalam berkompetisi dipasar global.  
4.
Institution.  Institution  dalam  pilar  pengembangan 
industri  kreatif  dapat  didefinisikan sebagai 
tatanan  sosial  dimana  termasuk  di  dalamnya 
adalah  kebiasaan,  norma,  adat, aturan, serta hukum yang
berlaku. Tatanan sosial ini bisa yang bersifat informal –seperti sistem 
nilai,  adat  istiadat,  atu  norma  ‐ 
maupun  formal  dalam  bentuk  peraturan perundang‐undangan.
5.
Financial  Intermediary. Lembaga intermediasi  keuangan adalah 
lembaga  yang  beperan menyalurkan pendanaan kepada pelaku industry
yang  membutuhkan, baik dalam bentuk modal/ekuitas mapun pinjaman/kredit. 
Lembaga  intermediasi  keuangan  merupakan  salah 
satu  elemen  penting  untuk  untuk 
menjembatani  kebutuhan keuangan bagi pelaku dalam industri kreatif.
Industri 
kreatif  memiliki subsektor yang banyak.  Ada yang kreasinya 
berbentuk  benda fisik, ada pula yang kreasinya berupa produk non‐fisik 
(intangible).  Persepsi  lembaga keuangan saat  ini masih
tradisional,  hanya  mau  menyalurkan  pinjaman 
pada  industri yang  memiliki  hasil  fisikal dan
memiliki  lahan  fisikal  sebagai tempat berproduksi. Dengan
berkembangnya teknologi ICT, saat ini banyak produk‐produk non‐fisikal yang
memanfaatkan  dunia  maya  (cyberspace)  sehingga berbentuk
digital. Insittusi finansial harus menciptakan perangkat finansial yang
mendukung era ini.  
2.2 Aktor Utama & Faktor
Pengerak Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kondisi  ekonomi 
yang  diharapkan  oleh  Indonesia  adalah 
ekonomi  yang  berkelanjutan. Keberlanjutan  yang 
dimaksud  adalah  kemampuan  untuk  beradaptasi 
terhadap  kondisi  geografis  dan  tantangan 
ekonomi  baru,  yang  pada akhirnya menghasilkan keberlanjutan
pertumbuhan (sustainable  growth).  Pertumbuhan  yang 
tinggi  tercermin  dari  kompetensi individu individu 
dalam  menciptakan  inovasi.  Ekonomi  Kreatif  yang 
di  dalamnya  terdapat industri‐Industri  kreatif 
memiliki daya tawar yang tinggi di dalam ekonomi  berkelanjutan
karena  individu‐individunya memiliki  modal  kreativitas  (creative 
capital)  yang  mereka gunakan untuk menciptakan inovasi‐inovasi. 
 Sebelum rencana 
pengembangan  besar  yang  tercermin  dalam 
roadmap  dijalankan,  aktor‐aktor yang terlibat dalam proses
pengembangan industri  kreatif  haruslah terlebih dahulu perlu 
memahami  perannya  masing‐masing  serta  harus 
mempersiapkan  starting  point  oleh seluruh  aktor  terlibat 
secara  matang  untuk  mengembangkan  industri 
kreatif  ini  secara berkelanjutan.  
a. Peran Cendekiawan 
Cendekiawan disini memiliki peran
sebagai sebagai  agen  yang menyebarkan & mengimplementasikan
ilmu pengetahuan, seni dan teknologi, serta sebagai agen yang membentuk nilai‐nilai yang
konstruktif bagi  pengembangan industri  kreatif  dalam
masyarakat.
Akademisi sebagai bagian dari
komunitas cendekiawan di dalam lembaga pendidikan tinggi dan 
lembaga  penelitian,  memiliki  peranan  yang  besar
dalam  mengembangkan ekonomi kreatif. Kontribusi akademisi tersebut
dapat  dijabarkan dalam tiga bentuk peranan, seperti juga yang termuat
dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu:  
1.
Peran  pendidikan  ditujukan  untuk  mendorong 
lahirnya  generasi  kreatif  Indonesia dengan  pola  pikir 
yang  mendukung  tumbuhnya  karsa  dan karya dalam 
industri kreatif;  
2.
Peran  penelitian  dilakukan  untuk  memberi 
masukan  tentang  model kebijakan 
industri kreatif dan instrumen yang dibutuhkan, serta menghasilkan
teknologi  yang  mendukung  cara  kerja  dan 
penggunaan sumber daya yang efisien dan menjadikan industry kreatif nasional
yang kompetitif; dan  
3.
Peran  pengabdian  masyarakat  dilakukan  untuk 
membentuk  masyarakat dengan institusi/tatanan sosial yang mendukung
tumbuh suburnya industri kreatif nasional.
Dalam 
menjalankan  perannya  secara  aktif,  cendekiawan 
dituntut  untuk memiliki semangat disipliner  dan eksperimental
tinggi, menghargai pendapat yang bersebrangan (empati dan etika), mampu 
memecahkan  masalah  secara kreatif, menjalankan observasi yang
bersifat lintas  sektoral,  menggunakan  teknologi ICT dengan
fasih, menjadi anggota forum pengkayaan ilmu  pengetahuan dan seni baik
secara nasional maupun internasional, formal maupun non‐formal.
b. Peran Bisnis 
Aktor bisnis merupakan pelaku usaha,
investor dan pencipta teknologi teknologi baru, serta juga merupakan konsumen
industri kreatif. Aktor bisnis juga perlu mempertimbangkan dan mendukung
keberlangsungan industri  kreatif  dalam  setiap  peran
yang dilakoninya. Misalnya  melalui  prioritas  penggunaan 
input  antara  industry kreatif domestik,  seperti  jasa‐jasa
industri kreatif dalam riset, iklan dan lain‐lain.
Peran bisnis dalam pengembangan
industri kreatif ini adalah:  
1. Pencipta,
yaitu sebagai center of excellence dari kreator produk dan jasa kreatif, pasar
baru yang  dapat  menyerap  produk  dan  jasa 
yang  dihasilkan,  serta  pencipta  lapangan pekerjaan bagi
individu‐individu kreatif ataupun individu pendukung lainnya.
2. Pembentuk
Komunitas dan Entrepreneur kreatif, yaitu sebagai motor yang membentuk ruang
public tempat terjadinya sharing pemikiran, mentoring  yang dapat mengasah
kreativitas dalam melakukan  bisnis di industri  kreatif, 
business coaching atau pelatihan manajemen pengelolaan usaha di industri
kreatif.  
Dalam
menjalankan perannya, bisnis dituntut untuk menggunakan kemampuan konseptual
yang tinggi, mampu menciptakan variasi  baru berupa produk dan jasa, mahir
berorganisasi, bekerjasama,  berdiplomasi  (semangat 
kolaborasi  dan  orkestrasi),  tabah  menghadapi
kegagalan  yang  dialami, menguasai  konteks 
teknikal  dan  kemampuan  perencanaan finansial.
c. Peran Pemerintah 
Keterlibatan pemerintah dalam
pembangunan industry kreatif sangatlah  dibutuhkan terutama melalui
pengelolaan otonomi daerah yang baik,  penegakan demokrasi, dengan prinsip‐prinsip good
governance. Ketiganya bukan merupakan hal yang baru, memang sudah menjadi
agenda utama  reformasi.  Jika  berhasil  dengan 
baik, ketiganya  merupakan  kondisi positif bagi pembangunan industri
kreatif.  
Peran utama Pemerintah dalam
pengembangan industri kreatif adalah:
1. Katalisator, 
fasilitator  dan  advokasi yang  memberi  rangsangan, 
tantangan,  dorongan, agar  ide‐ide bisnis bergerak ke tingkat 
kompetensi  yang  lebih  tinggi.  Tidak selamanya dukungan
itu haruslah berupa bantuan finansial, insentif ataupun proteksi, tetapi dapat
juga  berupa  komitmen  pemerintah  untuk 
menggunakan  kekuatan politiknya dengan proporsional dan dengan memberikan
pelayanan administrasi publik dengan baik; 
2. Regulator
yang menghasilkan kebijakan‐kebijakan yang berkaitan dengan  people,
industri, insititusi, intermediasi, sumber daya, dan teknologi. Pemerintah
dapat mempercepat perkembangan industry kreatif jika pemerintah mampu 
membuat kebijakan‐kebijakan  yang  menciptakan iklim  usaha  yang 
kondusif  bagi  industri  kreatif. Pemerintah juga harus 
mengatur  bahwa  kebijakan yang  telah  dikeluarkan
dijalankan dengan baik. 
3. Konsumen,
investor bahkan entrepreneur. Pemerintah  sebagai  investor 
harus  dapat memberdayakan asset Negara untuk menjadi produktif dalam
lingkup industry kreatif dan bertanggung jawab terhadap investasi 
infrastruktur  industri. Sebagai konsumen, pemerintah perlu
merevitalisasi  kebijakan  procurement  yang dimiliki, dengan
prioritas penggunaan produk‐produk kreatif. Sebagai entrepreneur, pemerintah 
secara  tidak langsung memiliki otoritas terhadap badan usaha milik
pemerintah (BUMN) 
4. Urban
planner. Kreativitas akan tumbuh dengan subur di kota kota yang memiliki iklim
kreatif. Agar pengembangan ekonomi kreatif  ini  berjalan 
dengan  baik,  maka  perlu diciptakan kota‐kota kreatif
di Indonesia. Pemerintah  memiliki peran sentral dalam penciptaan kota
kreatif (creative  city), yang mampu  mengakumulasi dan
mengkonsentrasikan energi dari individu‐individu kreatif menjadi magnet yang
menarik minat  individu/perusahaan untuk  membuka  usaha 
di  Indonesia.  
2.3 Pemahaman factor penggerak
Yang  dimaksud dengan faktor
penggerak adalah aspek‐aspek, kondisi,  mekanisme yang dianggap sebagai variabel utama
penentu keberhasilan pengembangan  industri  kreatif. 
Faktor  penggerak  ini merupakan faktor‐faktor penting untuk membentuk 
pondasi  dan  pilar  yang  kokoh  pada tahun 
2015. 
Penjelasan dari masing‐masing
faktor penggerak yang  merupakan  faktor  penting untuk
membentuk pondasi dan pilar yang kokoh pada tahun 2015 adalah sebagai
berikut:  
1. Kurikulum Berorientasi Kreatif
dan Pembentukan Jiwa Kewirausahaan:  Kurikulum yang dimaksudkan disini
adalah (i) kurikulum yang membentuk  kompetensi agar menjadi individu‐individu
visioner yang mampu menerima  berbagai scenario tantangan, melihat peluang
dan berani mengambil resiko, termasuk melatih kemampuan mencerna permasalahan
dan mengambil  keputusan  dengan  tepat  walaupun 
tanpa adanya panduan yang cukup; (ii) kurikulum yang memfasilitasi
intensifikasi skill, talenta dan kreativitas, serta (iii) kurikulum yang 
mengandung program yang seimbang antara hard science dengan soft science (seni
dan ilmu sosial).
2. Kebebasan Pers & Akademik:
Adanya kebebasan berpendapat dan  mengeluarkan pikiran di lingkungan
masyarakat dan kampus dan. Hal ini akan  menciptakan iklim kritis yang
menghasilkan sirkulasi informasi dimedia dan  publikasi‐publikasi
yang bermutu.
3. Riset Inovatif Multi Disiplin:
Riset yang dihasilkan haruslah riset yang market  friendly dan riset 
yang  tidak  hanya di dalam  pasar  mainstream 
tetapi  juga  di  luar pasar mainstream (new idea) yang bersifat
multi disipliner yang jelas aplikasinya dimasyarakat.
4. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan:
Lembaga pendidikan dan pelatihan dengan bidang studi  kreatif 
yang  cukup dengan sebaran yang merata di seluruh  wilayah 
Indonesia. Lembaga yang dimaksud adalah  pendidikan  dasar, 
pendidikan  tinggi  dan pendidikan/pelatihan informal. Lembaga‐lembaga
pendidikan dan pelatihan  diyakini di berbagai negara sebagai faktor
penggerak utama pengembangan  kreativitas.  
5. Pemasaran, Business Matching:
Pemasaran meliput aspek ekspansi pasar  dengan menggunaan konsep
pencitraan dan komersialisasi serta pengembangan produk dan jasa yang
inovatif  yang didukung dengan  adanya business 
matching   antara pelaku usaha sehingga akan terbina jejaring usaha
yang  solid  dan  tangguh  yang  mendukung pertumbuhan
industri kreatif yang berdaya saing.
6. Entrepreneurship, Business
Coaching dan Mentoring:
7. Skema pembiayaan yang sesuai
(rural dan urban): Para pelaku bisnis diharapkan dapat memberikan masukan,
mengarahkan, memfasilitasi  terbentuknya  lembaga  intermediasi
dibidang  keuangan  yang  dapat  mendukung 
tumbuhnya  aktivitas  bisnis  di  industri kreatif.
8. Komunitas Kreatif:
Komunitas  kreatif  merupakan  kumpulan  individu 
yang  memiliki kesamaan visi dan bergerak atas kehendaknya sendiri, dari
mulai  menciptakan pertukaran ilmu pengetahuan,  pengalaman, 
teknik  dan  taktik  yang  saling berinteraksi sampai
akhirnya menumbuhkan inisiatif untuk membentuk suatu proyek, dan akhirnya
menetas menjadi suatu entitas bisnis inovatif yang tahan guncangan.
9. Arahan Edukatif: Arahan strategis
dari pemerintah tentang bagaimana mengembangkan insan‐manusia 
kreatif  yang  menghargai  budaya  dan  sejarah. 
Arahan ini harus mampu direspon oleh institusi pendidikan yang akan diwujudkan
secara nyata dalam kurikulum dan  kebijakan  pendidikan 
(misalnya:  pembuatan  program  bahwa pendidikan seni, sejarah
bangsa dan budaya menjadi disiplin ilmu wajib di setiap jenjang pendidikan,
dari pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi).
10. Penghargaan Insan kreatif &
Konservasi:  Bangsa  yang  besar  adalah  bangsa 
yang menghargai budaya dan sejarahnya serta prestasi masyarakatnya.
11. Insentif: Insentif adalah 
kemudahan‐kemudahan  atau  tambahan  penghasilan  baik berupa
uang, barang, dsb  yang  diberikan untuk meningkatkan 
gairah  untuk  berusaha, berkembang  ataupun bekerja. Insentif
dapat diberikan  oleh  pemerintah dalam beberapa kondisi, yaitu dalam
kondisi negatif, positif, berkembang dan kompetitif. 
12. Iklim Usaha yang Kondusif:
Merupakan situasi serta kondisi lingkungan  usaha  yang dapat
mendukung pertumbuhan industri kreatif.
1. Rantai Nilai Pada Industri
Kreatif
Rantai nilai yang dimaksudkan di
sini adalah rantai proses penciptaan nilai yang umumnya terjadi  di 
industri  kreatif.  Pada  sektor  manufakturing 
dan  industri  konvensional  lainnya, rantai  nilai 
cenderung  pada  bagaimana  mengatur  input  berupa
 akuisisi  dan  konsumsi produk-produk  fisikal 
(tangible)  sebagai  sumber  dayanya  (bahan  baku).
Penciptaan  nilai pada industri manufaktur didasari dari standarisasi
proses, produksi massal dan perulangan (repetition),  dengan 
semaksimal  mungkin  selalu  mengupayakan  efisiensi 
dalam  produksi sehingga  dapat  mencapai 
produktivitas  produksi  semaksimal  mungkin.  
Pemahaman  akan 
rantai  penciptaan  nilai  di  dalam  industri 
kreatif  ini,  dapat    membantu stakeholders industri
kreatif untuk memahami posisi industri kreatif dalam rangkaian industri
yang  terkait  dengan  industri  kreatif  ini. 
Rantai  nilai  yang  menjadi  pokok  perhatian 
dalam menentukan  strategi  pengembangan  memiliki  urutan 
linear  sebagai  berikut:  (1)  Kreasi; (2)Produksi; (3)
Distribusi, dan (4) Komersialisasi.
Kreasi adalah penciptaan dimana daya
kreasi merupakan faktor suplai/input dalam industri kreatif  dengan
melibatkan  segala  hal  yang berhubungan  dengan 
cara-cara  mendapatkan input,  menyimpannya  dan 
mengolahnya.  Sehingga  daya  kreativitas, 
keterampilan  dan bakat, orisinalitas ide adalah faktor suplai/input yang
paling penting.  Dengan produk yang unik dan berbeda serta orisinil,
produk tersebut mampu berkompetisi dengan  produk-produk  lawannya
 dengan  lebih  baik  dan  berpotensi  menciptakan 
lapangan kerja serta kemakmuran bagi yang memilikinya, demikian juga
kebalikannya. 
Daya kreasi adalah kekuatan yang
muncul dari dalam diri individu. Perlu diciptakan kondisi lingkungan yang dapat
memupuk daya kreatif individu, dalam hal ini mencakup baik dari lingkungan
dalam arti sempit (keluarga, sekolah) maupun dalam arti kata luas (masyarakat,
kebudayaan). Timbul dan tumbuhnya kreativitas dan selanjutnya berkembangnya
suatu kresi yang diciptakan oleh seseorang individu tidak dapat luput dari pengaruh
kebudayaan serta pengaruh masyarakat tempat individu itu hidup dan bekerja. 
Berikut adalah faktor-faktor yang
dapat memperkuat daya kreasi : 
1. Edukasi.
Pembangunan sumber  daya  insani sebagaimana  yang  kita
ketahui, sangat terkait dengan pendidikan. Kreativitas berbasis artistik
harus  dianggap  sebagai disiplin ilmu yang serius dan diajarkan di
sekolah sejak TK hingga  perguruan tinggi. 
Kegunaannya
adalah agar dapat lebih memahami  filosofi  dan  sejarah 
seni  dengan lebih baik  dan  menyeimbangkan  pola
pikir  di  kedua  sisi  otak  (otak kiri dan otak
kanan). Dengan demikian diharapkan  apresiasi  terhadap 
seni  meningkat, dan mampu menghasilkan lebih banyak gagasan-gagasan 
kreatif  sebagai jalan keluar dari berbagai permasalahan ekonomi dan
sosial di masyarakat.  
2. Inovasi.
Kreasi kreatif bisa berbasis pada inovasi baru, artistik, inovasi sains
danteknologi yang unik dan belum pernah dibuat atau terpikirkan  oleh
orang lain. Inovasi yang baik dan berpotensi ekonomi memiliki faktor pengunci
yang sulit dibongkar pihak lain, biasanya adalah penggabungan dari kreasi yang
bersifat non fisik (intangible) dan kreasi yang bersifat fisik (tangible). 
3. Ekspresi.
Kreativitas saat itu mampu memaksimalkan daya pikir insani  dalam
mengambil keputusan, mencari jalan keluar, meleburkan batasan‐batasan 
dan  menghasilkan suatu  benda,  produk  yang 
baru,  unik dan dengan ekspresi yang sangat kuat, diingat orang hingga
ribuan tahun lamanya. Saat ini, dengan pemisahan-pemisahan ilmu pengetahuan,
ekspresi menjadi ekslusif  milik kalangan  seni, 
sedangkan  dikalangan  eksakta,  lebih  berorientasi 
pada  fungsi  dan efisiensi. 
4.
Kepercayaan Diri. Kepercayaan diri adalah faktor fundamental  dalam 
berkreasi. Penanaman rasa percaya diri akan semakin mendorong individu
dan  perusahaan untuk berani tampil beda atau tampil dengan 
identitasnya  sendiri. Dalam konteks yang lebih tinggi, kepercayaan diri
yang  kuat, dan  keberanian untuk mengelola resiko akan menguatkan
identitas individu  kreatif atau  perusahaan‐perusahaan
kreatif.
5.
Pengalaman dan Proyek. Produk‐produk industri kreatif pada umumnya memiliki daur
hidup (life cycle) yang relatif singkat, turn‐over  yang  tinggi 
serta  berupa proyek-proyek dengan jangka waktu yang relatif singkat.
Seseorang  boleh  menganggap dirinya kreatif, namun bila ia tidak
memiliki pengalaman dan  mengalami berbagai kondisi dipasar, kepekaannya
terhadap pasar akan  berkurang  dan produk‐produk yang
dihasilkan walaupun  memenuhi  kriteria  kreatif, 
belum  tentu  tepat  sasaran.
6. Proteksi.
Kreasi yang benar‐benar baru dan unik memiliki potensi untuk  didaftarkan HKInya,
baik  itu  berupa  paten, hakcipta, merek maupun desain.  
7. Agen
Talenta. Agen talenta bisa ditemui di industri‐indistri film dan musik,  namun
tidak menutup kemungkinan bagi sektor‐sektor kreatif lainnya. Agen‐agen ini
berfungsi sebagai pemburu talenta baru dan mengelola mereka dalam suatu wadah
manajemen. Agen berperan mensuplai insan‐insan kreatif ke industrinya.
2. Produksi
Produksi adalah segala aktivitas
yang dibutuhkan dalam mentransformasikan input menjadi output, baik berupa
produk maupun jasa.  Aktivitas dominan dalam produksi adalah mereplikasi
maupun reproduksi.  Aktivitas ini adalah proses perulangan 
yang  memang  harus terjadi, agar industri‐industri
kreatif menikmati penghasilan. Faktor yang bertolak belakang akan 
terjadi  di  dalam  pembahasan  ini,  karena 
nilai  tambah  dari  hasil  kreasi  yang orisinil
berasosiasi  pada  produk‐produk  dalam 
jumlah  terbatas,  sedangkan  nilai tambah produksi berasosiasi
pada  replikasi  dan  duplikasi  sebanyak  mungkin
sehingga biaya produksimenjadi murah. Sehingga untuk mensikapinya,  harus
kita lihat secara proporsional dan tergantung karakteristik produknya.  
Faktor‐faktor penting dalam sebuah proses
produksi adalah: 
1.
Teknologi.Teknologi yang dimaksudkan disini dapat dibedakan menjadi: 
a. Teknologi
Inti. Teknologi merupakan bagian paling penting, namun bukan berarti harus
memiliki semua teknologi yang dibutuhkan. Teknologi  ini 
berguna  untuk melakukan eksperimen, penelitian, ujicoba dan untuk
pembuatan  purwarupa (prototyping) berupa fasilitas studio dan workshop. 
b. Teknologi
Lapisan Kedua. Teknologi yang pengerjaannya bisa dialihkan  kepada pihak
ketiga dengan berprinsip pada fleksibilitas, yaitu: (i) Sistim  Manufaktur
Fleksibel (Flexible  Manufacturing  System);  (ii) 
Sistim  Manufaktur  Tangkas (Agile Manufacturing System); (iii)
Sistim Manufaktur berdasarkan  kebutuhan saat itu (Just‐in‐Time
Manufacturing System); (iv) Original Equipment Manufacturer (OEM).  
2. Jaringan
outsourcing jasa. Karena luasnya industri kreatif, hampir pasti bahwa
organisasi inti di dalam perusahaan berbasis kreatif tidak akan dapat 
menjawabsemua permasalahan‐permasalahan yang dihadapi konsumen, karena 
permasalahan tersebut membutuhkan  penanganan  khusus 
dari  ahlinya/spesialis.  
3. Skema
Pembiayaan. Skema‐skema pembiayaan alternatif harus diciptakan  untuk menjawab
permasalahan bagi  pengaktulisasian  ide,  gagasan, 
atau  proyek  kreatif  yang bernilai ekonomis.
3 Distribusi
Distribusi adalah segala kegiatan
dalam penyimpanan dan pendistribusikan output. 
1. Negosiasi
Hak  Distribusi: Negosiasi untuk produk‐produk industri kreatif  yang
maya (intangible)  menuntut  suatu  keahlian 
tertentu,  karena  produk  jenis  ini sangat mudah
berpindah tangan dan di distribusikan. Lagu dan perangkat lunak dapat dikirim
melalui email ke banyak tujuan dalam sekali kirim, dapat juga diduplikasi
dengan mudah tanpa seizin  penciptanya.  Tanpa 
pengetahuan  yang  cukup, negosisasi ini akan berat sebelah, lebih
menguntungkan orang lain daripada sang penciptanya.  
2.
Internasionalisasi. Internasionalisasi  produk‐produk
kreatif  dapat dilakukan  dengan cara  mengikuti pasar
mainstream atau dengan jaringan internasional  yang  lebih
independen. 
3.
Infrastruktur. Infrastruktur  yang dikembangkan diharapkan dapat mendukung
diseminasi pada media baru (internet), penguatan insan kreatif dan
penciptaanklaster kreatif.
4 Komersialisasi
1.
Komersialisasi adalah segala aktivitas yang berfungsi memberi pengetahuan 
kepada pembeli tentang produk dan layanan yang disediakan, dan juga 
mempengaruhi konsumen untuk membelinya.
2. Layanan
(services) adalah segala aktivitas yang diperlukan untuk menjaga  suatu
barang atau  layanan tetap berfungsi dengan baik sesuai dengan
harapan  konsumen setelah barang atau jasa itu dibeli oleh mereka.
2.4 Klasifikasi 14 Subsektor
Industri Kreatif  
Subsektor industri kreatif nasional
yang ada perlu dikelompokkan ke  dalam kategori-kategori yang memiliki
kesamaan dari dua aspek utama: substansi yang dominan dan tingkat keahlian SDM
dalam industri tersebut.
Pengelompokan 14 subsektor industri
kreatif tersebut dilakukan dengan  memperhatikan dua dimensi, yaitu: (a)
substansi yang dominan dalam subsektor industri kreatif tersebut; dan (b)
intensitas sumber daya yang dibutuhkan pada subsektor industri kreatif
tersebut, karena kedua aspek tersebut merupakan komponen utama yang menentukan
perkembangan industri kreatif ini. 
1 Substansi Dominan
Substansi
dominan pada suatu subsektor industri kreatif, dapat dibedakan menjadi 4
(empat) aspek yang menjadi ciri-cirinya yaitu: 
1.      Media. Subsektor tersebut
menghasilkan barang/jasa yang mengandalkan media yang digunakan untuk menampil
kontennya untuk menghasilkan  nilai tambah (value‐added).
2.      Seni dan Budaya. Subsektor tersebut
menghasilkan barang/jasa yang mengandalkan kandungan seni dan budaya yang
terdapat di dalamnya untuk menghasilkan nilai tambah (value‐added).
3.      Desain. Subsektor tersebut
menghasilkan barang/jasa yang mengandalkan aspek perancangan/desain untuk
menghasilkan nilai tambah (value‐added).
4.      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Subsektor tersebut menghasilkan barang/jasa mengandalkan pengunaan teknologi
berbasis pengetahuan (knowledge) sebagai sarana penciptaannya untuk
menghasilkan nilai tambah (value‐added).
2. Intensitas Sumber Daya 
Di dalam industri kreatif, secara
general memang peran kreativitas adalah sentral sebagai sumber daya utama. Akan
tetapi, memang terdapat beberapa industri yang masih sangat membutuhkan sumber
daya yang bersifat fisik, berupa sumber daya alam baik sebagai bahan mentah
maupun bahan baku antara bagi industri tersebut. Industri  lainnya 
yang  memiliki  kondisi  yang  sama bahkan  dalam 
hal  ini  peran  sumber daya  fisiknya  tak 
tergantikan adalah  industri  kerajinan  dan 
industri  fesyen.  Industri kerajinan membutuhkan berbagai bahan baku
yang berasal dari alam, misalkan kayu, rotan, plastik, batu-batuan, 
logam,  dll.  Industri  fesyen  mutlak 
memerlukan  bahan  baku  tekstil sebagai  sumber 
daya  yang  utama.  Walaupun  pada  kedua 
industri  tersebut  trend  globalnya adalah  untuk 
meningkatkan nilai tambah dari aspek desain bukan lagi aspek produksi/manufaktur
namun  tidak  bisa  mengabaikan  kebutuhan 
sumber  daya  berwujud fisik  dalam  hal  ini. 
Industri  pasar  barang  seni,  walaupun  tidak 
lagi  melakukan kegiatan produksi, juga merupakan industri yang
mengandalkan sumber daya berwujud fisik, karena produk yang dijual nampak wujud
fisiknya. 
Industri-industri  di 
atas  dapat  dikategorikan  sebagai  industri 
yang  berbasis  sumber  daya yang kasat mata (tangible-based).
Sedangkan sebagian besar subsektor industri kreatif lainnya sangat  minim 
kebutuhan  sumber  daya  berwujud  fisiknya, dan biasanya
tidak dominan perannya. Industri-industri seperti permainan interaktif dan
music misalkan, mengandalkan sepenuhnya  kreativitas  sebagai
 sumber  daya  utama.  Industri-industri  ini 
kita  kategorikan sebagai industri yang berbasis sumber daya yang tidak kasat
mata (intangible-based).  
Terdapat 7 kelompok subsektor industri kreatif :  
Kelompok Subsektor Industri
publikasi dan presentasi lewat media (Media Publishing and Presence) yaitu:
subsektor Penerbitan Percetakan  dan  subsektor 
Periklanan  (warna oranye, 2 subsektor). 
Kelompok Subsektor Industri dengan
kandungan budaya yang disampaikan lewat media elektronik 
(Electronic  Media  Presentation  with  Cultural 
Content:  yaitu  subsektor  TV  dan Radio dan subsektor
Film Video dan Fotografi  (warna ungu, 2 subsektor). 
Kelompok Subsektor Industri dengan
kandungan budaya yang  ditampilkan ke publik baik  secara 
langsung  maupun  lewat  media  elektronik  (Cultural
Presentation) yaitu subsector Musik dan subsektor Seni Pertunjukan (warna
merah, 2 subsektor).
Kelompok  Subsektor 
Industri  yang  padat  kandungan  seni  dan 
budaya  (Arts & Culture Intensive), yaitu subsektor  Kerajinan
dan subsektor Pasar barang  seni (warna coklat 2 subsektor). 
Kelompok Subsektor Industri 
Design,  yaitu  subsektor  Desain,  subsector Fesyen 
dan subsektor Arsitektur (warna hijau, 3 subsektor)  Kelompok Subsektor
Industri kreatif dengan muatan teknologi (Creativity  with Technology):
subsektor Riset dan Pengembangan, subsector Permainan Interaktif dan subsektor
Teknologi Informasi dan Jasa Perangkat Lunak (warna biru tua, 3 sektor). 
Kerangka  kerja 
melalui  pembagian  ke  dalam  tujuh  kelompok 
industri  kreatif ini akan berperan penting dalam menentukan strategi
pengembangan. Dengan mengetahui intensitas pemanfaatan sumber daya 
alam  di  dalam  industri kreatif, maka strategi 
pengembangan sektor tertentu harus  memperhatikan  aspek 
kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang dibutuhkan dalam industri 
tersebut. Selain itu, kebijakan pemerintah  dari  berbagai instansi
yang  menyentuh  empat  aspek  dominan  yang 
berbeda  di  dalam  industri  kreatif  tersebut
(Seni  &  Budaya,  Media, Desain dan IpTek) akan
berdampak  pula  pada  subsektor  industri kreatif 
bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa  kebijakan  pemerintah 
terhadap pengembangan industri kreatif akan bersifat lintas sektoral dan 
membutuhkan  koordinasi antar instansi.
Dalam hal ini, kebijakan industry
kreatif nasional nantinya akan memerlukan kebijakan dari berbagai 
instansi  pemerintah  baik  di  pusat  maupun 
di  daerah,  yang  harus  dilengkapi dengan 
program  kerja  masing-masing  yang  bermuara 
pada  Rancangan  Pengembangan Industri Kreatif nasional.
BAB 3
PENUTUP 
3.1  Simpulan
Model  pengembangan 
industri  kreatif  adalah  layaknya  sebuah 
bangunan  yang akan menguatkan ekonomi Indonesia, dengan 
landasan,  pilar  dan  atap  sebagai  elemen‐elemen
bangunan tersebut.  
Kondisi  ekonomi 
yang  diharapkan  oleh  Indonesia  adalah 
ekonomi  yang  berkelanjutan. Keberlanjutan  yang  dimaksud 
adalah  kemampuan  untuk  beradaptasi  terhadap 
kondisi  geografis  dan  tantangan  ekonomi 
baru,  yang  pada akhirnya menghasilkan keberlanjutan pertumbuhan
(sustainable  growth).  Pertumbuhan  yang  tinggi 
tercermin  dari  kompetensi individu individu  dalam 
menciptakan  inovasi.
Rantai nilai yang dimaksudkan di
sini adalah rantai proses penciptaan nilai yang umumnya terjadi  di 
industri  kreatif.  Pada  sektor  manufakturing 
dan  industri  konvensional  lainnya, rantai  nilai 
cenderung  pada  bagaimana  mengatur  input 
berupa  akuisisi  dan  konsumsi produk-produk 
fisikal  (tangible)  sebagai  sumber  dayanya 
(bahan  baku).
Subsektor industri kreatif nasional
yang ada perlu dikelompokkan ke  dalam kategori-kategori yang memiliki
kesamaan dari dua aspek utama: substansi yang dominan dan tingkat keahlian SDM
dalam industri tersebut. Pengelompokan 14 subsektor industri kreatif tersebut
dilakukan dengan  memperhatikan dua dimensi, yaitu: (a) substansi yang
dominan dalam subsektor industri kreatif tersebut, dan (b) intensitas sumber
daya yang dibutuhkan pada subsektor industri kreatif tersebut.
DAFTRA PUSTAKA
http://alexandria05.blogspot.com/2014/10/makalah-kerangka-kerja-pengembangan_28.html
http://www.slideshare.net/andrietrisaksono/buku-2-rencana-pengembangan-ekonomi-kreatif-indonesia-2009-2015

0 komentar:
Posting Komentar