Nama : Lia Khoiriyah
NPM : 26214052
Kelas : 2EB31
Tugas : Ekonomi Koperasi
PENGERTIAN
dan PRINSIP KOPERASI
1.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.
Perorangan, yaitu orang yang
sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner
menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan
bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan
anggota
• Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi
dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan
sukarela
• Kebebasan dalam
menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara
demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang
terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di
batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual
harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the
education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap
politik dan agama ( political and religious neutrality)
·
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William
Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja
terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada
anggota
• Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
·
Prinsip Herman
Schulze
Di Delitzsch Jerman
seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki
kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil,
pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze
adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak
terbatas
• SHU untuk cadangan
dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab
anggota terbatas
• Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak
terbatas tidak hanya kepada anggota
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and
voluntarily membership)
• Pemimpin yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member
one vote)
• Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3: sebagai
usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat,
sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan
jasa masing-masing
• Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional
maupun international (intercooperative network)
Prinsip koperasi
indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan
sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan
modal dan bunga
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
Prinsip koperasi
indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun
1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di
lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas
jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerja sama antar
koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip
koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan
koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya
koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam
koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur
atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2.Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Koperasi
adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau
aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi
koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu
undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3.Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing
anggota.
SHU
dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut
sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Setiap
pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam
didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi
bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak
lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi
menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih,
pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada
kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi
membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan
koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah,
nasional dan antarabangsa.
REFERENSI:
Dicoppy : Jam 07:20,
Hari Minggu 11 Oktober 2015
0 komentar:
Posting Komentar