Feeds RSS

Minggu, 06 Maret 2016

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi tentang Hukum Dagang Minggu ke-6

Nama : Lia Khoiriyah
NPM  : 26214053
Kelas : 2EB31

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi



HUKUM DAGANG


Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
a.  Prof. Sudiman Kartohadiprojo berpendapat KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis. Maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku
b. Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus Hukum Perdata dalam arti sempit itu
c.  Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum .........sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS
d.  Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS
e.    Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa

Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Dalam menjalankan perusahannya, pengusaha dapat :
1.    Menjalankan perusahaannya sendiri
Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri. Umumnya terdapat pada perusahaan perseorangan;
2.    Dilakukan dengan bantuan pekerja
Pengusaha turut serta dalam menjalankan perusahaannya dan mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan. Biasanya terdapat di perusahaan besar;
3.    Menyuruh orang lain
Dalam hal ini pengusaha menjalankan usahanya tetapi tidak ikut serta dalam menjalankan perusahaan. Pengelolaan perusahaan dikuasakan kepada orang lain. Orang lain yang diberi kuasa ini menjalankan perusahaan atas nama pemeri usaha. Umumnya pemberian kuasa semacam ini terdapat pada perusahaan persekutuan, terutama yang berbadan hukum.

Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha, tidaklah mungkin seorang pengusaha melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain (pembantu-pembantu perusahaan) untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi yaitu : 
   1.      Membantu didalam perusahaan
·      Pelayan toko
·      Pekerjaan keliling
·      Pengurus filial
·      Pemegang prokurasi
·      Pimpinan perusahaan
   2.      Membantu diluar perusahaan
·      Agen perusahaan
·      Perusahaan perbankan
·      Pengacara
·      Notaris
·      Makelar
·      Komisioner

Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1)  Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER)
  2)      Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.

Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.

Kewajiban Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut Undang-Undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu :
1.  Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan) dan di dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
§  Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian)
§  Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

 2. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan). Dengan adanya Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985. Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus jika terjadi :
1.  Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
2.Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
3.Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.




Sumber :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta
http://waodesh.blogspot.co.id/2015/04/bab-6-hukum-dagang.html

0 komentar:

Posting Komentar