NPM : 26214053
Kelas : 2EB31
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL
Sumber-Sumber Modal Koperasi
(Uu No. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada
waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber
permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
a. Simpanan pokok
a. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk
semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut
menanggung kerugian.
c. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (Uu No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Referensi
:
Dicoppy : Jam 07:20, Hari Sabtu, 1 November 2015.
0 komentar:
Posting Komentar