NPM : 26214053
Kelas : 2EB31
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
Tujuan dan Fungsi Koperasi
PENGERTIAN
BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
1. BADAN
USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber
daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha
(UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen
usaha (keuangan,teknik,organisasi &
informasi)
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
- Memaksimumkan Keuntungan
dihubungkan dengan
skala waktu jangka pendek, yaitu mendayagunakan kapasitas perusahaan yang
tersedia saat ini seoptimal mungkin, diikuti dengan pengendalian biaya
seefektif mungkin, sehingga laba yang diperoleh adalah maksimal.
- Memaksimumkan Nilai Perusahaan
dihubungkan dengan
skala jangka panjang, yaitu bagaimana memperbaiki kinerja perusahaan
sehingga kinerja baik, yatu mendorong naiknya harga saham dibursa efek dan
pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan.
- Meminimumkan Biaya
meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang
maksimal.
MENDEFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika
tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management
utility (Oliver
Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi
koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu
pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
TEORI LABA
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan dalam
industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang
berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
Teori laba dalam menghadapi risiko
Menurut teori ini,
hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan
bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.
Teori laba
inovasi
Pada teori inovasi
ini, laba di atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri.
Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner)
dan sebagai pengguna (user).
· Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di
koperasinya.
· Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan
usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Kegiatan usaha
Kegiatan usaha koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan
- Permodalan koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber,
yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat
memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan
modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri
atau modal yang menanggung resiko.
- Sisa hasil usaha
koperasi
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari
cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1)
Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan
yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan
bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai
karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan
makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi.
Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba
tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
REFRENSI
:
Dicoppy : Jam 07:34, Hari Sabtu, 24 Oktober 2015.
0 komentar:
Posting Komentar