ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TENTANG PROFESI KEPALA
KEUANGAN DENGAN KASUS LAPORAN KEUANGAN PT KERETA API INDONESIA (KAI) BESERTA
SOLUSI
Diajukan untuk melengkapi tugas
(softskill) dengan jadual perkulihan yaitu Etika Profesi Akuntansi
Nama : Lia Khoiriyah
NPM :
26214053
Kelas :
4EB31
Dosen :
Evan Indrajaya
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
“PROFESI
KEPALA KEUANGAN DENGAN KASUS LAPORAN KEUANGAN PT KERETA API INDONESIA (KAI)
MENGENAI PERANAN
KEPALA KEUANGAN
Peranan kepala
pejabat keuangan dalam suatu perusahaan sangatlah penting karena keberadaannya
yang menjadi palang pintu keberhasilan dalam perusahaan. Kepala pejabat
adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi. Berbagai kemampuan
memang harus dimiliki oleh sesorang kepala keuangan, yaitu dalam kemampuan
multidimensi seperti keuangan, teknologi, bisnis, manajemen, dan
kepemimpinan. Oleh sebab itu, seorang kepala pejabat keuangan harus mampu
mengetahui segala aktivitas manajemen keuangan, khususnya penganalisisan sumber
dana dan penggunaannya untuk merealisasikan keuntungan maksimum bagi perusahaan
tersebut. Seorang kepala keuangan harus memahami arus peredaran uang baik
eksternal maupun internal.
CONTOH KASUS
PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam
penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan
yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi
akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun
2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9Miliar. Padahal
apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian
sebesar Rp63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao
yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT
KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan
Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui
sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu
Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah
diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama,
ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai
berikut:
1. Pajak
pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam
laporan
keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban
PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN)
sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada
akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan
kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal
berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu
tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam
mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
2. Penurunan
nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang
diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002
diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara
bertahap selama lima tahun. Pad akhir tahun 2005 masih
tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar
Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
3. Bantuan
pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif
sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh
manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian
dari hutang.
4. Manajemen
PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak
tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan
pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor
akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang
baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris)
PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik.
Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera
diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah,
akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik. Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi
berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena
tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang
sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh
pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya.
Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini
mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi
permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa
Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini
lah yang patut dipertanyakan. Dari informasi yang didapat, sejak
tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta
api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang
mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran.
Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik
oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu
penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai
pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat
perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang
Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat
perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.
PEMBAHASAN
KASUS
Kasus di atas merupakan Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT
KAI yang dilakukan oleh Manajemen PT KAI dan Ketidakmampuan KAP dalam
mengindikasi terjadinya manipulasi.
Analisis 5
Question Approach:
• Profitable
1. Pihak
yang diuntungkan adalah Manajemen PT KAI karena kinerja keuangan perusahaan
seolah-olah baik (laba Rp6.9 M), meskipun pada kenyataannya menderita kerugian
Rp 63 M. Tidak tertutup kemungkinan, pihak manajemen memperoleh bonus dari
“laba semu” tersebut.
2. Pihak
lain yang diuntungkan adalah KAP S. Manan & Rekan, dimana dimungkinkan
memperoleh Fee khusus karena memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
• Legal
1. PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal “Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung
maupun tidak langsung
2. Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan
atau cara apa pun
3. Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain
4. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau
tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak
menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan
maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau
Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau
menjual Efek.”
PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:
“Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak
lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan,
mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang
memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan
Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
• Fair
Perbuatan manajemen PT.KAI merugikan publik/masyarakat dan pemerintah.
1) Publik (investor); dirugikan karena memperoleh informasi yang
menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi keuagan PT.
KAI menjadi tidak akurat/salah.
2) Pemerintah; dirugikan karena dengan rekayasa keuangan tersebut maka
pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.
• Right
1) Hak-hak Publik; dirugikan karena investor memperoleh informasi yang
menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil menjadi salah/tidak akurat.
2) Pemerintah;
dirugikankarenapajak yang diterimapemerintahmenjadilebihkecil.
• Suistainable Development
1) Rekayasa yang dilakukan manajemen PT KAI bersifat jangka pendek dan
bukan jangka panjang, karena hanya menginginkan keuntungan/laba untuk
kepentingan pribadi/manajemen (motivasi bonus).
2) Prinsip Etika Yang Dilanggar:
Selain akuntan eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam
hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal di PT. KAI juga belum
sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan
yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
3) Tanggung jawab profesi ;
Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap
semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung
jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki
kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan
dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
4) Kepentingan Publik ;
Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang
berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam
kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena
diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya
menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami
keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena,
apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI
bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
5) Integritas
Dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme
yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya,
karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
6) Objektifitas
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikapi
ndependen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga
tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya
menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
7) Kompetensi dan kehati-hatian
professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian
profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang
seharusnya menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami
keuntungan.
8) Perilaku
profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku
profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan
keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
SIKAP YANG
DIAMBIL
1) Manajemen PT KAI
a) Melakukan koreksi atas salah saji atas: pajak pihak ketiga yang
dimasukkan sebagai asset; penurunan nilai persediaan suku cadang dan
perlengkapan yang belum dibebankan; bantuan pemerintah yang seharusnya
disajikan sebagai bagian modal perseroan.
b) Meminta
maaf kepada stakeholders melalui konferensi pers dan berjanji tidak
mengulangi kembali di masadatang.
2) KAP S. Manan & Rekan & Rekan
a) Melakukan jasa profesional sesuai SPAP, dimana tiap anggota harus
berperilaku konsisten dengan reputasi profesionalnya dengan menjauhi tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesioreksi
b)
Melakukankoreksiatasopini yang telahdibuat
c) Melakukan konferensi pers dengan mengungkapkan bahwa oknum yang
melakukan kesalahan sehingga menyebabkan opini atas Laporan Keuangan menjadi
tidak seharusnya telah diberikan sanksi dari pihak otorisasi, dan berjanji
tidak mengulang kembali kejadian yang sama di masa yang akan datang.
SOLUSI
1.
Kepala Keuangan Harus mengetahui peran dan tanggung
jawab agar tidak terjadi kasus yang serupa
Ada dua peran utama dari seorang
Kepala Keuangan (CFO):
Pertama, untuk menjalankan sebuah
organisasi keuangan yang ketat dan disiplin, seperti pendanaan, manajemen
treasury, akuntansi, manajemen perpajakan, dan lainnya dilaksanakan secara
efektif dan cepat. Meskipun hal ini tidak selalu menciptakan nilai, tapi ini
sangat relevan untuk dapat memberikan informasi yang konsisten dan transparan
kepada para pemegang saham. Dan yang lebih penting, mencegah terjadinya hal-hal
yang mengejutkan.
Peran kedua, jauh lebih relevan terkait
dengan penciptaan nilai. Untuk itu, CFO harus banyak terlibat dalam
mendefinisikan strategi. Guna menciptakan shareholder velue, perusahaan
memerlukan strategi yang dirancang untuk penciptaan nilai. Ada banyak contoh
di mana strategi yang terlihat menarik sebenarnya tidak menciptakan nilai bagi
pemegang saham, oleh karena itu penciptaan nilai harus menjadi unsur utama dari
strategi itu sendiri. Selain itu, ada peran CFO dalam hal pengelolaan kinerja.
CFO dapat melihat organisasi sebagai mesin dengan banyak bagian yang bergerak.
Selama bagian-bagian itu tidak bergerak dengan cara yang sinkron maka sangat
tidak mungkin nilai apapun akan dapat diproduksi. Itulah sebabnya, CFO harus
memastikan bahwa saat mengimplementasikan strategi, kinerja juga dikelola.
Oleh karena itu, CFO harus melihat strategi dan kinerja melalui tiga prinsip penciptaan nilai: topline pertumbuhan, efisiensi operasional dan produktifitas aset. Setiap inisiatif strategis dan operasional perlu diuji terhadap prinsip-prinsip tersebut. Dengan prinsip-prinsip itu, CFO dapat membantu organisasi untuk mengubah input dan effort menjadi hasil yang akan meningkatkan nilai. Setiap inisiatif yang tidak bisa secara jelas dihubungkan dengan satu atau lebih dari tiga prinsip tadi, dalam pandangan saya bakal menjadi inisiatif yang sangat dipertanyakan, jelasnya. Tentu saja peran kedua itu bukanlah sesuatu yang dilakukan sendiri oleh CFO. Oleh karena itu CFO harus memastikan bahwa prinsip-prinsip ini dipahami dengan baik di seluruh organisasi.
Sedangkan dalam pemerintahan, Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Menteri Keuangan mempunyai tugas dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, sebagai berikut :
a)
menyusun kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro;
b)
menyusun rancangan APBN dan rancangan
Perubahan APBN;
c)
mengesahkan dokumen pelaksanaan
anggaran;
d)
melakukan perjanjian internasional
di bidang keuangan;
e)
melaksanakan pemungutan
pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
f)
melaksanakan fungsi bendahara
umum negara;
g)
menyusun laporan keuangan yang
merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
h)
melaksanakan tugas-tugas lain di bidang
pengelolaan fiskal berdsarkan ketentuan undang-undang.
Tugas dan
tanggung jawab utama dari Chief Financial Officer (CFO) adalah:
a)
Menyusun strategi jangka menengah
dan panjang perusahaan terutama di bagian finansial
b)
Memimpin dan mengawasi pencapaian
strategi jangka panjang dan menengah yang telah disusun
c)
Memberikan persetujuan atas
segala surat dan dokumen yang berhubungan dengan operasional
d)
Memberikan teguran / sanksi untuk
karyawan bidang financial yang melanggar prosedur, ketentuan, dan peraturan
yang berlaku
e)
Memberikan promosi kenaikan
pangkat untuk karyawan bidang finansial yang berprestasi
f)
Mengkoordinir perumusan Strategi
Jangka Panjang sebagai dasar perumusan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan
(RKAP) dengan bekerja sama dengan Direksi lainnya
g)
Memberlakukan langkah-langkah
yang dapat mengurangi dan menanggulangi berbagai jenis risiko finansial yang
dapat dihadapi oleh perusahaan dengan berkoordinasi dengan Direksi lainnya.
h)
Memastikan agar seluruh unit
usaha dan wilayah kerja perusahaan mematuhi policy dan standard operating
procedure (SOP) keuangan yang berlaku untuk masing-masing fungsi sesuai dengan
rencana yang telah disetujui (business units oversight).
i)
Membangun sinergi dan berusaha
mencapai hasil bisnis yang optimal dari pelaksanaan seluruh usaha perusahaan.
j)
Memastikan ketersediaan dana
operasional yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk kegiatan operasional
sehari-hari, dengan melakukan koordinasi erat dengan para pimpinan unit usaha.
2. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a)
Kredibilitas, masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b)
Profesionalisme, diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
c)
Kualitas Jasa, terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
d)
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
a)
Prinsip Etika,
b) Aturan Etika, dan
c)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan
etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau
aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya