Feeds RSS

Senin, 28 November 2016

Tugas Ke3_Bahasa Inggris Bisnis 1_Lia Khoiriyah

Nama  : Lia Khoiriyah
Kelas  : 3EB31
Npm   : 26214053



Requesting a Service

November 30, 2016
Santika Hotel Premiere
Jl. Haarapan Indah Bulevar

Dear Sir/Madam,

I tried reaching you on the phone but could not connect. I am the Supervisor of PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. would like to book a conference hall in your hotel. We need to conduct a training session for the newly joined employees.

We are planning to run this event on 9th and 10th of December from 10 am to 3 pm. According to my estimations, I will need to be accommodated for at least 200 people. We will need a big conference hall to a accommodate our members and a smaller room next to the conference hall.

We will need 30 round tables with chairs in each table, a wireless microphone, a projector and a good sound system in the conference hall. In the smaller room, we need two rectangular tables, two sofas, and a monitor. We would also like the hotel to arrange for lunch. I would appreciate your faxing me the menu choices as soon as possible, but no later than Saturday, December 3th.
We would like to know the projected costs for our two days event. You do not need to include the lunch catering costs at this time. Could you fax or e-mail me your cost projections by the 30th? I will give you the final confirmation of our reservation by close of business on the 1th.

I want to thank you for your help. Please feel free to reach me at 021-46836876 to Decide on a face to face meeting in order to discuss everything in detail. Hope to get the venue for Reviews those dates, and information regarding the terms and conditions.

Best Wishes

Lia Khoiriyah
Supervisor






Confirming a Service


Santika Hotel Premiere
Jl. Harapan Indah Bulevar


November 1, 2016
Ms. Lia Khoiriyah
Supervisor
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

Dear Ms. Lia

Thank you for your November 30 letter expressing interest in Hill View Hotel. This letter will confirm your plan to book a conference hall in our hotel.
We understand your company would like to reserve our conference facilities December 9 and 10. At least a hundred people will attend your meeting. Your will need a big conference hall and a smaller room next to conference hall.

As you requested, we will provide twenty round tables with five chairs in each table, a microphone wireless, and a projector in the conference hall, as well as a sound system. We understand that you are bringing your own computer. We need to know the computer’s model and operating system. Please provide us this information one week before the start of the conference.
In the smaller room, we will provide two rectangular tables, two sofas, and a monitor. Please let us know whether you want a small or long sofa. This request can be submitted one week before the conference.We will provide a buffet lunch. The menu choices were faxed to you yesterday. Please tell us your menu selections one week before the conference.

As you requested, I faxed the projected cost yesterday. After you decide on required equipment and the type of lunch, we can finalize the cost estimate.
I appreciate having the opportunity to plan your meeting. We invited you to come to our hotel to look our facilities and face to face meeting in order to discuss everything in detail anytime you can.



Sincerely,


Newt Scamander

Meeting Planner

Jumat, 04 November 2016

Tugas ke-2 Bahasa Inggris Bisnis 1 (Perjanjian, Pembatalan, Pembawaan dokumen dalam pertemuan bisnis b.ing)

Nama    : Lia Khoiriyah

NPM     : 26214053

Kelas     : 3EB31

Tugas ke-2 Bahasa Inggris Bisnis 1


1.   Perjanjian Pertemuan Bisnis Melalui Telpon dalam Bahasa Inggris

Example


Aulia   : Good Morning, PT KHOIRIYAH, how may I help you

Annisa : Hello, can I speak to Lia Khoiriyah, please?

Aulia   : Who’s calling?

Annisa : My name is Annisa

Aulia   : Could you please spell that, please?

Annisa : Yes it’s, A-N-N-I-S-A

Aulia   : Okey, hold on a sec i’ii transfer your call

Annisa : Thank you

Lia       : Hello

Annisa : Hello I am Annisa, manager for PT SICILIA, are you available on this Friday? Can we
  meet on 23th? for sales meeting

Lia       : Yes, Friday is fine, Yes, I will be free on 23th. Oh okey.

Annisa : Okey thank you Lia, see you.

Lia       : See you Annisa.




2.   Pembatalan Pertemuan Bisnis Melalui Telpon dalam Bahasa Inggris

Example


Elsa     : Good Morning, PT NARADITYA, how may I help you

Hesty   : Hello, can I speak to Rini, please?

Elsa     : Who’s calling?

Hesty   : My name is Hesty

Elsa     : Could you please spell that, please?

Hesty   : Yes it’s, H-E-S-T-Y

Elsa     : Okey, hold on a sec i’ii transfer your call

Hesty   : Thank you

Rini     : Hello

Hesty   : Hello I am Hesty, manager PT PERMATA, Unfortunately, due to some unforeseen
  business, I will be unable to keep our appointment for this Friday, Would it be possible
  to arrange another time later in the week?

Rini     : Okey

Hesty   : I cannot wait for you until twelve o’clock. I’d like to change my appointment with you.
  Can you rearrange the appointment?

Rini     : With my pleasure miss. Let me check her schedule first. Hmm how about tomorrow at
  nine o’clock? you will be available.

Hesty   : Ok. Tomorrow at nine o’clock, thanks.

Rini     : You’re welcome.



3.   Pertemuan Bisnis Untuk Membawa Dokumen Melalui Telpon dalam Bahasa 

    Inggris


Example


Prayoga : Good Morning, PT DWI & POLO, how may I help you?

Ajeng    : Hello, can I speak to Bayu, please?

Prayoga : Who’s calling?

Ajeng    : My name is Ajeng

Prayoga : Could you please spell that, please?

Ajeng    : Yes it’s, A-J-E-N-G

Prayoga : Okey, hold on a sec i’ll transfer your call

Ajeng    : Thank you

Bayu     : Hello

Ajeng    : Hello I am Ajeng, manager PT WAHYUNINGSIH, for the meeting tomorrow, prepare
    some documents such as proposals, purchase documents, and journals

Bayu     : Well I prepare all the documents that will be discussed at tomorrow's meeting,  okey
    thank you Ajeng


Ajeng  : You’re welcome.


4.   Perjanjian Pertemuan Bisnis Melalui Email dalam Bahasa Inggris 

Example









Minggu, 06 Maret 2016

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Minggu ke-14

Nama : Lia Khoiriyah
NPM  : 26214053
Kelas : 2EB31

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi



PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Arbitrase
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
-Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
-Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
-Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.

Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

Sumber :
http://kznhayu.blogspot.co.id/2013/06/aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-9-11-12.html

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat Minggu ke-13

Nama : Lia Khoiriyah
NPM  : 26214053
Kelas : 2EB31

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi



Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat


Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang Dilarang dalam Antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

Perjanjian yang Dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a)         Oligopoli
(b)        Penetapan harga
(c)         Pembagian wilayah
(d)        Pemboikotan
(e)         Kartel
(f)         Trust
(g)        Oligopsoni
(h)        Integrasi vertical
(i)          Perjanjian tertutup
(j)          Perjanjian dengan pihak luar neger

Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1). Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b)Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui
    pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
     layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

Sanksi
1.      Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan , peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
2.      Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa :
1. pencabutan izin usaha
2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun,
3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.


Sumber :
http://sintadiary.blogspot.co.id/2013/04/tugas-3-aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-9.html